Tugas Pertemuan - 13

 

 

MAKALAH

ILLEGAL CONTENT

https://riskinirwan-tugas-kelompok.blogspot.com/

 

MAKALAH EPTIK

( Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi )

 

 

Diajukan untuk memenuhi tugas matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

 

 

Disusun Oleh:

 

Riski Febrianto - 11180348

Nirwan Maulana Mustafa - 11180444 

 

PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI

UNIVERSITAS NUSA MANDIRI

JAKARTA

2021


KATA PENGANTAR

Puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan nikmat dan rahmatnya, sehingga kelompok kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah, adapun tema yang diambil tentang “Illegal Content” pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Pertemuan 13.

 

Tujuan penulisan ini dibuat untuk mendapatkan nilai tugas makalah  pertemuan ke-13 pada Program Strata I Program Studi Sistem Informasi pada Fakultas Nusa Mndiri Kampus Cengkareng.

 

Dalam penyusunan makalah ini kelompok kami menyadari bahwa memperoleh banyak bantuan, bimbingan dan dorongan dari berbagai pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlalu banyak untuk disebut satu persatu sehingga terwujudnya tulisan ini. Kami menyadari bahwa penulisan ini masih belum sempurna, untuk itu kami mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan penulisan dimasa yang akan datang.

Akhir kata semoga makalah ini dapat berguna bagi kami khususnya bagi para pembaca.

 


 

 

 

 

 

 

Jakarta, 06 Desember 2021


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1. Latar Belakang Masalah

Konten adalah informasi yang tersedia melalui media atau produk elektronik, Penyampaian konten dapat dilakukan melalui berbagai medium seperti internet, televisi, CD audio, bahkan acara langsung seperti konferensi dan pertunjukan panggung. Istilah ini digunakan untuk mengidentifikasi dan menguantifikasi beragam format dan genre informasi sebagai komponen nilai tambah media. Namun konten juga dapat bersifat negatif jika dibuat oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Kejahatan dalam dunia jaringan internet (dunia maya) biasa disebut dengan  istilah cybercrime,  dari  segi  bahasa cybercrime berasal  dari  kata cyber yang  berarti  dunia  maya  atau internet dan  kata crime yang berarti kejahatan. Jadi pengertian dari cybercrime adalah segala  bentuk kejahatan yang terjadi di internet (dunia maya). Cybercrime bisa juga didefinisikan sebagai  tindak kriminal  yang dilakukan dengan menggunakan teknologi kecanggihan  komputer sebagai  alat kejahatan utama khususnya jaringan internet.

 

 

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1.  CyberCrime

CyberCrime adalah suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya.

  1. Dalam arti luas, pengertian cyber crime adalah semua tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.

Dalam arti sempit, pengertian cybercrime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer. Kejahatan dunia maya ini mulai muncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan sebutan Cyber Attack. Pelaku cybercrime pada saat itu menciptakan worm/virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan sekitar 10% komputer di dunia yang terkoneksi ke internet mengalami mati total.

  1. Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai cara dan beragam tujuan. Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.

Cybercrime memiliki karakteristik:

  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Jenis cybercrime ada  7  macam  yaitu Unauthorized  Access  to  Computer  System  and  Service,  Illegal  Contents,  Data  Forgery,  Cyber  Espionage,  Cyber  Sabotage  and  Extortion,  Offense  against Intellectual Property dan Infringements of Privacy.

2.2.  CyberLaw

Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia maya (cyber) yang diasosiasikan dengan internet yang isinya mengupas mengenai aspek-aspek aktivitas manusia pada saat menggunakan internet dan memasuki dunia maya atau cyber namun diartikan secara sempit kepada apa yang diaturnya.

Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:

1. Hak Cipta (Copy Right)

2. Hak Merk (Trademark)

3. Pencemaran nama baik (Defamation)

4. Hate Speech

5. Hacking, Viruses, Illegal Access

6. Regulation Internet Resource

7. Privacy

8. Duty Care

9. Criminal Liability

10. Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)

11. Electronic Contract

12. Pornography

13. Robbery

14. Consumer Protection E-Commerce, E- Government

 

BAB III

PEMBAHASAN

3.1. Illegal Content

 Illegal Content merupakan kejahatan dengan membuat data atau informasi ke internet  tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum  atau  mengganggu ketertiban umum.

Yaitu pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan merugikan pihak lain,  hal-hal  yang  berhubungan  dengan  pornografi  atau  pemuatan  suatu  informasi  yang  belum  tentu   kebenarannya. Illegal Content menurut pengertian di atas dapat disederhanakan  pengertiannya  menjadi  :  kegiatan  menyebarkan,  mengunggah  dan  menulis  hal  yang  salah  atau  dilarang dan dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa  kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal Content’  ini adalah penyebar atau  yang melakukan  proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman  apa-apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

Akhir-akhir  ini  juga  sering  terjadi  penyebaran  hal-hal  yang  tidak  teruji  kebenaran  akan  faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video maupun berita-berita.  Dalam  hal  ini  tentu  saja  mendatangkan  kerugian  bagi  pihak yang  menjadi  korban  dalam  pemberitaan  yang  tidak  benar  tersebut,  seperti  kita  ketahui  pasti  pemberitaan  yang  di  beredar  merupakan berita yang sifatnya negatif.

Jenis-jenis Kejahatan Illegal Content :

-          Pornografi

-          Penyebaran berita palsu (hoax)

-          Komentar yang tidak pantas ditulis pada media sosial ( bullying )

-          Website Palsu atau situs tidak resmi


3.1.1. Contoh Kasus Illegal Contents

Salah satu contoh kasus illegal content yang sering ditemui adalah dalam bidang pornografi (cyberporn). Cyberporn itu sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal yang tidak pantas. Cyberporn telah menjadi salah satu dalang rusaknya mentalitas generasi muda bangsa.

 

Pelaku:  pelaku  yang  menyebarkan  informasi  elektronik  atau  dokumen  elektronik  yang  bermuatan Illegal Content baik perseorangan atau badan hukum. Sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU  ITE bahwa “Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara  asing atau badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4)  UU  ITE  bahwa  korporasi  yang  melakukan  perbuatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  27  sampai Pasal 37 UU  ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik  yang bermuatan Illegal Content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga

 

Peristiwa:  perbuatan  penyebaran  informasi  elektronik  atau  dokumen  elektronik  seperti  dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:  a. Illegal  Content seperti  penghinaan,  pencemaran  nama  baik,  pelanggaran  kesusilaan,  berita  bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan  individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.  b.  Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku  mengetahui dan  menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak.  Pelaku secara sadar  mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan”  atau  “membuat  dapat  diaksesnya  informasi  elektronik  atau  dokumen  elektronik”  adalah  memiliki muatan melanggar kesusilaan.  Dan tindakannya tersebut dilakukannya  tidak legitimate interest.

 

Perbuatan pelaku berkaitan Illegal Content dapat dikategorikan sebagai berikut: 

a.Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content 

b.Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content 
c.Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya  informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE). 

 

Solusi pencegahan cyber crime illegal content sebagai berikut: 

a. Tidak  memasang  gambar  yang  dapat  memancing  orang  lain  untuk  merekayasa  gambar  tersebut sesuka hatinya 

b. Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang  lain mengakses secara leluasa 

c. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan  dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut 

d.  Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional 

e. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya  pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan  dengan cybercrime 

f. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya  mencegah kejahatan tersebut terjadi 

g. Meningkatkan  kerjasama  antar  negara,  baik  bilateral,  regional  maupun  multilateral,  dalam  upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance  treatiesyang  menempatkan  tindak  pidana  di  bidang  telekomunikasi,  khususnya  internet  sebagai prioritas utama

 

3.2.  Upaya Penanggulangan Cyber Crime

  1. Pengamanan sistem yang kuat
  • Sebuah sistem keamanan berfungsi untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki atau di akses oleh pemakai lain tanpa persetujuan pemilik. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan sebuah situs internet.
  • Membangun sebuah keamanan sistem merupakan sebuah langkah-langkah yang utama dan terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan
  • Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data
  • Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.

 

Berbagai perangkat lunak keamanan sistem meliputi :

·      Internet Firewall

Jaringan komputer yang terhubung ke Internet perlu dilengkapi dengan internet Firewall. Internet Firewall berfungsi untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Dengan demikian data-data yang berada dalam jaringan komputer tidak dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab. Firewall bekerja dengan 2 cara : menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhu   bungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dari dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya, namun dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja.

·    Kriptografi

Kriptografi adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang dikirim karena masih berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan data dapat dijaga. Ada dua proses yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses enkripsi dan dekripsi. Proses enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi data sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses megembalikan data sandi menjadi data aslinya. Data aslin atau data yang akan disandikan disebut dengan plain text, sedangkan data hasil penyadian disebut cipher text. Proses enkripsi terjadi di komputer pengirim sebelum data tersebut dikirimkan, sedangkan proses dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat setelah data diterima sehingga si penerima dapat mengerti data yang dikirim.

·     Secure Socket Layer (SSL)

Jalur pengiriman data melalui internet melalui banyak transisi dan dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui Internet rawan oleh penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi dengan Secure Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara ini, komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak dapat lagi membaca isi data.

 

2. Penanggulangan Global

Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:

·         Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.

·         Meningkatkan  sistem  pengamanan  jaringan  komputer  nasional  sesuai  standar internasional.

·         Meningkatkan  pemahaman  serta  keahlian  aparatur  penegak  hukum  mengenai  upaya pencegahan,  investigasi  dan  penuntutan  perkara-perkara  yang  berhubungan  dengan cybercrime.

·         Meningkatkan  kerjasama  antarnegara,  baik  bilateral,  regional  maupun.

·         Multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

3. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus

·          Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet.

·         Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.

·         Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan computer.

 

BAB IV

PENUTUP

4.1. Kesimpulan

Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan perkembangan teknologi computer khususnya internet. Salah satu nya yaitu Illegal Content.

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet.

Illegal Content Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Dimana ada kejahatan tentu saja harus ada ganjaran terhadap kejahatan yang dilakukan tersebut, karenanya munculah cyber law, yaitu hukum yang diberlakukan kepada siapa saja yang telah melakukan kejahatan cyber crime.

Maka dari itu dibuatlah undang-undang untuk mempertegakan hukum dan keadilan untuk menindak tegas para pelaku kejahatan di internet.

Berikut contoh KUHP dan Undang-Undang seperti:

  1. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  3. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merk
  4. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2001 tentang Hak Cipta
  5. Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  6. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Hak Paten
  7. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

4.1. Saran

  Berkaitan dengan Illegal Contents tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :

  1. Sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika menjadi korban kejahatan dalam dunia cyber.
  2. Lakukan konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan apabila Anda merasa menjadi target kejahatan illegal content.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pertemuan - 15

Tugas Pertemuan - 14